Langsung ke konten utama

Teori Hukum Neo-Kantian

 


Keterangan: Gambar Immanuel Kant

Ciri khas pemikir Neo-Kantian adalah upaya mereka dalam mencari pemahaman yang bersifat transendental tentang hukum, yang pada dasarnya merupakan sifat normatif. Menurut Rudolf Stammler, hukum dianggap normatif karena merupakan hasil dari kehendak yuridis. Manusia, dalam konteks kehidupan sosial, menginginkan kehidupan bersama yang teratur, yang hanya dapat tercapai melalui tindakan pengaturan segala aspek kehidupan bersama. Dalam hal ini, tindakan pengaturan tersebut tercermin dalam bentuk hukum. Sementara itu, teori Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum bersifat normatif karena adanya "Grundnorm." Saat hukum telah menetapkan pola perilaku tertentu, setiap individu diwajibkan untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Inilah esensi dari sifat normatif hukum. Semua hukum positif yang ada dalam kehidupan bersama harus mengikuti hierarki yang berasal dari grundnorm. Hans Kelsen juga secara tidak langsung membangun teori tentang keteraturan hukum. Dengan menggunakan konsep "stufenbau" (struktur lapisan aturan menurut tingkatannya), ia mengembangkan konsep tentang tatanan hukum. Dalam konstruksi ini, terdapat tingkatan-tingkatan perundang-undangan, dimulai dari yang paling abstrak (grundnorm) hingga tingkat yang paling konkret. Ini menciptakan sistem hukum dengan struktur piramidal yang terorganisir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Hukum Indonesia dan Problematika Penegakan Hukum

  Oleh : Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak julukan dan keunikan. Julukan itu antara lain Indonesia sebagai negara agraris , Indonesia sebagai negara maritim , Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sebagai surga dunia , Indonesia sebagai penghasil tembaga terbaik dunia , Indonesia sebagai negara majemuk , Indonesia sebagai negara religius, Indonesia sebagai negara berbudaya hingga pada akhirnya Indonesia sebagai negara hukum ( rechtstaat ). Indonesia sebagai negara hukum bukan tanpa dasar. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum ( rechtstaat ). Maksudnya, bahwa di Indonesia pada setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Indonesia menjunjung tinggi hukum sebagai panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan adanya hukum itu ialah demi tercapainya ket...