Ciri khas pemikir Neo-Kantian adalah upaya mereka dalam mencari pemahaman yang bersifat transendental tentang hukum, yang pada dasarnya merupakan sifat normatif. Menurut Rudolf Stammler, hukum dianggap normatif karena merupakan hasil dari kehendak yuridis. Manusia, dalam konteks kehidupan sosial, menginginkan kehidupan bersama yang teratur, yang hanya dapat tercapai melalui tindakan pengaturan segala aspek kehidupan bersama. Dalam hal ini, tindakan pengaturan tersebut tercermin dalam bentuk hukum. Sementara itu, teori Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum bersifat normatif karena adanya "Grundnorm." Saat hukum telah menetapkan pola perilaku tertentu, setiap individu diwajibkan untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Inilah esensi dari sifat normatif hukum. Semua hukum positif yang ada dalam kehidupan bersama harus mengikuti hierarki yang berasal dari grundnorm. Hans Kelsen juga secara tidak langsung membangun teori tentang keteraturan hukum. Dengan menggunakan konsep "stufenbau" (struktur lapisan aturan menurut tingkatannya), ia mengembangkan konsep tentang tatanan hukum. Dalam konstruksi ini, terdapat tingkatan-tingkatan perundang-undangan, dimulai dari yang paling abstrak (grundnorm) hingga tingkat yang paling konkret. Ini menciptakan sistem hukum dengan struktur piramidal yang terorganisir.

Komentar
Posting Komentar