Langsung ke konten utama

Negara Hukum Indonesia dan Problematika Penegakan Hukum

 


Oleh : Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.

Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak julukan dan keunikan. Julukan itu antara lain Indonesia sebagai negara agraris, Indonesia sebagai negara maritim, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sebagai surga dunia, Indonesia sebagai penghasil tembaga terbaik dunia, Indonesia sebagai negara majemuk, Indonesia sebagai negara religius, Indonesia sebagai negara berbudaya hingga pada akhirnya Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat).

Indonesia sebagai negara hukum bukan tanpa dasar. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Maksudnya, bahwa di Indonesia pada setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

Indonesia menjunjung tinggi hukum sebagai panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan adanya hukum itu ialah demi tercapainya ketertiban di tengah masyarakat, sehingga kehidupan menjadi tertata dan tidak lari dari koridornya. Indonesia memiliki perangkat perundang-undangan yang sangat baik dan terstruktur secara teoritis. Untuk menjaga kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan tersebut, dibutuhkan suatu upaya untuk menjaga terlaksanakannya muatan di dalam hukum atau peraturan perundang-undangan, yang dinamakan upaya penegakan hukum.

Upaya penegakan hukum (law enforcement) perlu adanya aktor-aktor yang akan menegakkan hukum itu lumrah dikatakan dengan istilah penegak hukum atau aparat penegak hukum (law enforcement officers). Di negara hukum Indonesia dikenal dengan istilah Catur Wangsa yang merupakan istilah dari keempat aparat penegak hukum yakni Polisi, Hakim, Jaksa, dan Advokat. Aparat penegak hukum pada hakikatnya ialah untuk menjalankan setiap amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan terikat. Indonesia memiliki sebuah sistem hukum dan aparat penegak hukum yang sangat luar biasa cerdas dan berkompeten dalam profesinya.

Peradaban umat manusia semakin berkembang pesat sehingga menimbulkan hukum mengalami ketertinggalan. Perkembangan peradaban umat manusia selalu mendahului hukum. Peradaban umat manusia yang berdiam di wilayah Negara Indonesia, tentu juga akan mengalami perkembangan begitu cepat. Perkembangan itu menyebabkan prinsip negara hukum sedikit demi sedikit akan ditinggalkan. Perjalanan negara hukum Indonesia semakin menjauhi prinsip negara hukum itu sendiri. Prinsip negara hukum yakni sebagai berikut.

"Pemberintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pemberintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh Konstitusi  atau peraturan perundang-undangan lainnya; Terdapat penegakan hak-hak asasi manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemberintah; Pembagian kekuasaan; kewenangan pemberintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, namun harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan (check and balance); Pengawasan lembaga kehakiman; pelaksanaan kekuasaan pemberintah harus dapat dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka."

    Perjuangan untuk menegakkan hukum oleh seperangkat aparat penegak hukum dewasa ini begitu diuji dengan berbagai problematika yang terjadi. Problematika yang dihadapi oleh dunia penegakan hukum Indonesia ialah berkaitan dengan ketidakpatuhan oknum di dalamnya maupun peraturan perundang-undangannya yang ambigu. Aparat penegak hukum berkewajiban menegakkan hak asasi yang sangat luhur dimiliki oleh setiap anak manusia.

Di dalam Pasal 28G UUD 1945 diamanatkan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." dan Ayat berikutnya menjelaskan bahwa Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.                                           

Konstitusi telah mengamanatkan bahwa tidak ada yang membenarkan upaya-upaya tindak pidana terkhusus tragedi berdarah yang merampas nyawa anak manusia dengan serta-merta. Karena merampas nyawa anak manusia dengan serta-merta merupakan perbuatan yang mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Terlepas dari berbagai bumbu-bumbu yang menambah sedap setiap narasi bacaan di berbagai media, satu kata yang menarik untuk dilontarkan yakni “sepakat” bahwa sebuah negara hukum harus mengedepankan hak asasi manusia yang luhur, objektivitas penegakan hukum dan prinsip good governance dalam menjalankan otoritas pemerintahan negara.

Di negara hukum, jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan sesuatu hal yang mutlak. Tidak ada tawar-menawar terkait hal itu. Kematian seorang anak manusia sesuai pemberitaan yang sudah menjadi isu nasional terdapat berbagai macam kejanggalan-kejanggalan. Kejanggalan merupakan sesuatu ketidakpastian. Kejanggalan merupakan kondisi atau keadaan yang menimbulkan tanda tanya atau menimbulkan persepsi keanehan yang tidak sesuai dengan logika nalar berfikir. Kejanggalan yang terjadi telah menjadi konsumsi publik di era keterbukaan informasi publik. Namun keanehan itu akan dijawab dengan adu teori di dalam uji ilmiah yang dilakukan tim pencari fakta.

Jika berbicara mengenai good governance, salah satu prinsipnya ialah adanya penegakan hukum (law enforcement) yang baik dan berkesinambungan.  Suatu negara yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi (law is the hight commander in the nation). Tetapi walaupun demikian, tidak ada yang dapat menjamin bahwa di negara hukum maupun bukan negara hukum untuk terbebas dari banyaknya pelanggaran hukum.

Kematian seorang anak manusia dengan penuh rasa tanda tanya besar di benak setiap masyarakat. Mengapa beliau mengalami nasib seperti itu, mengapa beliau meninggal dengan penuh kejanggalan, hingga pertanyaan apakah benar tuduhan-tuduhan yang menimpa dirinya itu ?

Di sebuah negara yang berjuluk negara hukum seharusnya penegakan hukum berjalan dengan objektif dan berkeadilan. Menguak kebenaran secara murni dan mengedepankan transparansi. Harus jadi catatan bahwa lembaga anti rasuah Indonesia telah mengemukakan slogan “Berani Jujur Hebat !”. Maknanya bahwa kebenaran harus disampaikan atau diungkapkan walaupun itu pahit. Kebenaran menjadi hal mutlak yang harus diperjuangkan. Maka sudah sepantasnya slogan tersebut digelorakan oleh aparat penegak hukum lainnya secara tegas.

Objektivitas dalam pengusutan setiap tindak pidana merupakan hal mutlak yang akan berdampak pada nama baik institusi itu sendiri. Seperti halnya pada peristiwa pembangunan rumah dimulai melalui tahapan demi tahapan yang baik, maka akan berdampak pada kondisi rumah yang nantinya akan baik, dan begitu juga sebaliknya.

Pengusutan seluruh teka-teki terkait peristiwa yang terjadi di rumah pejabat tinggi institusi harus dilakukan dengan sangat objektif dan berkeadilan. Semua pihak yang diberi wewenang melakukan pengusutan peristiwa berdarah harus berjalan atas nama hukum dan keadilan. Apabila terpenuhinya asas kemanfaatan hukum, maka kepastian dan keadilan hukum belum tentu tercapai. Kemudian, jika terpenuhinya asas kepastian hukum menyebabkan kemanfaatan dan keadilan hukum belum tentu tercapai. Namun, jika asas keadilan hukum terpenuhi, maka asas kemanfaatan dan kepastian hukum dengan sendirinya akan tercapai. Demikian pentingnya rasa keadilan itu diperjuangkan.

Perjuangan itu dilakukan mulai dari menguak misteri melalui pemberdayaan alat bukti yang sudah diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Langkah-langkah yang ditempuh dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, memeriksa alat bukti petunjuk berupa rekaman peralatan elektronik dan maupun adanya dokumen tertulis lainnya yang tentu menjadi kunci menguak kebenaran dari suatu peristiwa hukum. Tidak hanya itu, memanfaatkan teori kriminologi hukum, psikologi kriminal, victimologi, antropologi hukum dan filsafat hukum untuk menemukan fakta-fakta yang dikorelasikan dengan teori keilmuan hukum yang ada.

Ada satu langkah lagi yang menjadi kunci penting untuk menguak kebenaran atas tragedi berdarah itu. Langkah itu ialah mencari kebenaran dari seorang anak manusia yang telah terbujur kaku dilakukan melalui Autopsi dan visum et repertum. Bahkan menguak kebenaran dibalik peti mati dengan kondisi jasad sudah mengalami perubahan-perubahan secara kimiawi yang membuat tubuh yang mati dapat mengalami perusakan struktur yang dilakukan oleh dekomposer atau media pembusukan. Langkah yang ditempuh melalui sebuah proses ilmiah yang dikatakan Autopsi.

Autopsi sendiri harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kemandirian profesi. Kemandirian profesi sejalan dengan independensi dalam menjalankan tugas profesi dengan tidak terikat oleh apapun, namun semata-mata untuk menguak kebenaran yang berkeadilan. Hal ini bukan tanpa landasan hukum yang kuat. Mengingat Kedokteran Forensik merupakan bagian dari lingkup kedokteran yang memiliki sebuah aturan moral yang disebut Kode Etik Kedokteran Indonesia atau lumrah dikatakan dengan istilah KODEKI. Pasal 3 KODEKI menyebutkan bahwa :

“Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.”

Autopsi dan visum et repertum diharapkan mampu dilaksanakan dengan analisis keilmuan mendalam oleh ahli di bidangnya yang nantinya dilaporkan kepada tim penyidik. Hasil analisis keilmuan itu nantinya akan memberikan kebenaran yang sesungguhnya. Semua hasil uji ilmiah forensik melalui Autopsi dan visum et repertum yang diungkapkan nantinya secara transparan, objektif dan berkeadilan. Keadilan untuk keluarga, keadilan untuk institusi dan keadilan untuk Negara Hukum Indonesia.

Teori demi teori akan menghiasi proses pengusutan peristiwa berdarah di bulan Juli. Muncul sebuah tanda tanya besar mampukah dilakukan dengan penuh kemurnian, kebenaran dan objektivitas yang berkeadilan. Menurut latar belakang kapabilitas institusi penegak hukum di Indonesia, sejauh ini sangat baik dan penuh dengan prestasi mentereng baik di kancah nasional maupun internasional. Peristiwa ini menjadi tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum.

Ada satu pepatah yang dapat menggambarkan peristiwa yang terjadi, yaitu gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Artinya jangan sampai akibat ulah segelintir merugikan banyak pihak.

Peristiwa berdarah ini sangat membutuhkan kemurnian, kebenaran dan keobjektifan dalam pengusutannya. Patut diingat bahwa kebenaran akan senantiasa mencari jalannya sendiri. Peristiwa berdarah ini bukan saja berdampak secara individual namun sudah mencakup nama baik institusi terlebih lagi menjaga kehormatan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.

Secara normatif, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip rule of law menuntut persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), perlindungan hak asasi manusia, serta kewajiban negara menjamin keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945). Dalam praktik, berbagai instrumen hukum positif seperti KUHP, KUHAP, UU HAM, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU sudah mengatur mekanisme penegakan hukum secara jelas. Namun, problematika muncul ketika penerapan hukum sering kali menyimpang dari norma ideal akibat lemahnya integritas aparat, intervensi kekuasaan, inkonsistensi putusan pengadilan, serta adanya disparitas perlakuan hukum antara rakyat biasa dan pihak berkuasa.

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia sering gagal mewujudkan keadilan substantif. Kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan bagaimana hukum dapat diputarbalikkan oleh kekuasaan melalui rekayasa awal proses penyidikan. Hal ini mencederai filosofi rule of law Dicey yang menekankan kesetaraan hukum tanpa pengecualian, sekaligus memperlihatkan lemahnya moralitas hukum yang menurut Kant seharusnya berdiri atas prinsip universal, bukan kepentingan pribadi atau institusional. Tragedi Kanjuruhan memperlihatkan kegagalan negara melindungi hak hidup warganya akibat penyalahgunaan kewenangan aparat keamanan, namun penegakan hukumnya justru minim rasa keadilan karena vonis ringan tidak sebanding dengan hilangnya ratusan nyawa. Hal ini bertentangan dengan keadilan distributif Aristoteles yang menuntut proporsionalitas dalam pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, kasus Vina Cirebon menggambarkan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam penyelidikan yang menimbulkan keraguan publik, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, kondisi ini mencerminkan hukum yang beku, prosedural, dan jauh dari sifat progresif yang semestinya berpihak pada pencarian kebenaran substantif.

Dengan demikian, jika dilihat secara holistik, problematika penegakan hukum di Indonesia bukan sekadar masalah teknis yuridis, tetapi juga masalah struktural, moral, dan kultural. Normatifnya, hukum sudah jelas; filosofisnya, hukum harus membawa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, kasus Brigadir J, Kanjuruhan, dan Vina Cirebon menunjukkan kesenjangan besar antara norma ideal dan realitas. Oleh sebab itu, solusi yang harus dilakukan meliputi: (1) penguatan integritas dan independensi aparat penegak hukum, (2) reformasi kelembagaan peradilan agar bebas dari intervensi, (3) penerapan prinsip asset recovery dan restorative justice yang berorientasi pada korban dan masyarakat, (4) pembangunan budaya hukum berbasis etika publik dan keadilan sosial, serta (5) penerapan hukum progresif yang berani menembus prosedur kaku demi terwujudnya kebenaran substantif.

Dengan perpaduan pendekatan normatif dan filosofis, negara hukum Indonesia dapat keluar dari carut-marut penegakan hukum, membangun kembali kepercayaan publik, serta benar-benar menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Hukum Neo-Kantian

  Keterangan: Gambar Immanuel Kant Ciri khas pemikir Neo-Kantian adalah upaya mereka dalam mencari pemahaman yang bersifat transendental tentang hukum, yang pada dasarnya merupakan sifat normatif. Menurut Rudolf Stammler, hukum dianggap normatif karena merupakan hasil dari kehendak yuridis. Manusia, dalam konteks kehidupan sosial, menginginkan kehidupan bersama yang teratur, yang hanya dapat tercapai melalui tindakan pengaturan segala aspek kehidupan bersama. Dalam hal ini, tindakan pengaturan tersebut tercermin dalam bentuk hukum. Sementara itu, teori Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum bersifat normatif karena adanya " Grundnorm ." Saat hukum telah menetapkan pola perilaku tertentu, setiap individu diwajibkan untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Inilah esensi dari sifat normatif hukum. Semua hukum positif yang ada dalam kehidupan bersama harus mengikuti hierarki yang berasal dari grundnorm. Hans Kelsen juga secara tidak langsung membangun teori t...