Oleh : Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak julukan dan keunikan. Julukan itu antara lain Indonesia sebagai negara agraris , Indonesia sebagai negara maritim , Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sebagai surga dunia , Indonesia sebagai penghasil tembaga terbaik dunia , Indonesia sebagai negara majemuk , Indonesia sebagai negara religius, Indonesia sebagai negara berbudaya hingga pada akhirnya Indonesia sebagai negara hukum ( rechtstaat ). Indonesia sebagai negara hukum bukan tanpa dasar. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum ( rechtstaat ). Maksudnya, bahwa di Indonesia pada setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Indonesia menjunjung tinggi hukum sebagai panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan adanya hukum itu ialah demi tercapainya ket...